FN Indonesia Bengkalis - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, pengiriman 30 kilogram sabu berhasil diungkap di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32) bersama barang bukti berupa 30 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor sekitar 30 kilogram, dua unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12/2025) terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui narkotika tersebut akan dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” ucap Kombes Putu Yudha dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat upaya penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang depan sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan di sekitar lokasi.

“Pelaku RS berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka DS berhasil diamankan di lokasi bersama kendaraan dan barang bukti,” jelas Putu.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tersangka DS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Petugas kemudian melakukan penghitungan dan menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu.

Lebih lanjut, DS mengaku bahwa barang haram tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang diduga sebagai pengendali dan saat ini masih dalam penyelidikan. Sosok G disebut berada di luar negeri.

“Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman. Untuk setiap pengantaran, ia menerima upah Rp50 juta per 10 kilogram,” ungkap Kombes Putu.

Khusus pengiriman terakhir ini, DS mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta. Ia berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk, sebelum menerima sabu dari seorang pria berinisial M, yang juga masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, termasuk jaringan pengendali narkotika lintas provinsi dan lintas negara.

“Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.