Buka Lahan Mangrove di Kawasan HPK, Penghulu Teluk Piyai Ditahan Polda Riau
FN Indonesia Rohil - Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HW (28), yang diketahui menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HW kemudian ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan dan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di lokasi, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Polisi juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.
Akmadi menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli hingga gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW selanjutnya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelas Akmadi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akmadi menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan perusakan kawasan hutan dan lingkungan menjadi bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi, tetapi juga penindakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan dan merusak lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Riau memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan mangrove dan ekosistem pesisir di Rokan Hilir.
0 Komentar