Ditlantas Polda Riau Tegakkan SKB Tiga Menteri, Angkutan Barang Diawasi Ketat Jelang Nataru
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan operasi penegakan hukum guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Selasa (23/12/2025).
Operasi tersebut digelar di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti para perwira dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.
Kompol Galih Apria menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Nataru.
“Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melaksanakan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan dan kendaraan angkutan barang, khususnya dalam penerapan SKB Tiga Menteri,” ujar Kompol Galih di sela kegiatan.
Ia menambahkan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Namun, khusus di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang telah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Riau.
“Di Provinsi Riau ada pengecualian. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada tanggal 23 Desember terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tidak dibatasi operasionalnya,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi angkutan ternak, pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kendaraan yang membawa kebutuhan vital dan mendesak masyarakat.
“Kendaraan pengangkut ternak, sembako untuk kebutuhan darurat, logistik kebencanaan, dan kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi,” tambahnya.
Meski demikian, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian tetap beroperasi, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah. Terhadap pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Riau langsung mengambil tindakan tegas.
“Kami masih mendapati kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi. Terhadap kendaraan tersebut dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Galih.
Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE). Teguran diberikan kepada perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi, sementara penindakan tegas diberlakukan bagi pelanggar yang membandel.
“Penindakan kami lakukan secara bertahap. Bagi yang sudah disosialisasikan tetapi masih melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang elektronik,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Tidak ada transaksi di lapangan. Semua pelanggaran kami lakukan capture, masuk ke dashboard ETLE, dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama Nataru. Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol Taufiq.


Dengan dilaksanakannya operasi ini, Ditlantas Polda Riau berharap arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, serta kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah semakin meningkat. (***)
0 Komentar