Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah membuka layanan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang mencapai usia 16 tahun.

 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa warga yang akan menginjak usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman e-KTP. Meskipun begitu, cetakan fisik atau e-KTP baru akan diberikan saat usia warga tersebut mencapai 17 tahun.

 

“Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku,” jelas Irma Novrita pada hari Ahad (24/03/2024).

 

Irma menjelaskan bahwa setiap warga Indonesia wajib memiliki e-KTP setelah mencapai usia 17 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

“Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun,” tambahnya.

 

Syarat untuk melakukan perekaman e-KTP adalah usia minimal 16 tahun dan fotokopi Kartu Keluarga.

 

Layanan perekaman e-KTP tersedia di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Disdukcapil di setiap kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

 

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Pekanbaru.