Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Sebuah kisah kriminal yang mengejutkan menggemparkan Pekanbaru ketika seorang pemuda bernama Hari Harfan Putra melakukan tindakan nekat dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah kakak iparnya, Marini (42), di kos-kosan mereka. Insiden tragis ini terjadi setelah Marini mencoba menagih uang kos dari Hari.

 

Kejadian mencekam itu terjadi pada Minggu (04/02/2024) di kos-kosan yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Marini, dengan penuh kewajaran, meminta pembayaran uang kos dari Hari, namun tindakan tersebut memicu reaksi tidak terduga dari pemuda tersebut.

 

Hari tidak hanya menolak membayar uang kos, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap Marini dengan memukulnya. Di tengah situasi yang tegang, Hari menodongkan senjata api rakitan ke arah kakak iparnya tersebut, meningkatkan ketegangan di antara keduanya.

 

Marini tidak tinggal diam dia segera melaporkan kejadian tragis tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan pihak berwajib di Polsek Limapuluh. Setelah penyelidikan intensif, Hari berhasil ditangkap di kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/04/2024).

 

Kapolsek Lima Puluh Kompol Bagus Harry Proyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanitreskrim, AKP Leo Durgantara mengatakan menerangkan, senjata api rakitan yang digunakan oleh Hari ternyata bukan miliknya, melainkan milik seorang temannya yang telah disimpan selama 5 bulan. Meskipun senjata tersebut tidak mengandung amunisi, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius

 

“Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya,” jelas AKP Leo..

 

Pelaku, Hari Harfan Putra, dihadapkan pada Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak, atau Pasal 335 KUHPidana. AKP Leo menegaskan bahwa pelaku menghadapi ancaman penjara selama 12 tahun karena tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain.

 

“Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan Senpi. kita jerat pekaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara,” tutup AKP Leo

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahayanya jika konflik diselesaikan dengan kekerasan dan penggunaan senjata api. Penyelesaian konflik dengan cara damai diharapkan menjadi pilihan utama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.