Dalam Satu Malam, Polres Kunasing Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba Yang Saling Berkaitan
Fn-Indonesia.com. Kuansing - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 3 tersangka di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., Kapolres Kuansing, melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengungkap bahwa bermula ketika menanghkap pria berinisial FY (24), sebagai kurir Narkoba, beralamat di Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dari penangkapan FY, petugas berhasil menyita 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kaca pirex, kotak rokok, tisu, dan handphone Vivo Y16,” ucap Kasat.
“Dari pengakuan FY, ia mendapat barang Haram tersebut dengan harga 200 rb dari terduga pelaku berinisial DO,” tambah Novris
Tim Mata Elang kemudian langsung mencari keberadaan DO, di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi sekitar ukul 20.30 Wib, DO Berhasil di tangkap dengan barang bukti 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 paket plastik klip bening berisikan daun ganja kering, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, handphone, kotak rokok, dan alat hisap.
Tak hanya sampai disitu, Tim Mata Elang mengembangkan kasus ini dengan menangkap seorang pria bernama ST (42) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
“ST diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, serta berbagai barang bukti lainnya seperti tisu, lakban, dan alat hisap,” Ujar kasat
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine. Pihak berwenang akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika
0 Komentar