Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pria pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Senin (13/5/2024).

Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni AD (25 tahun) dan MH (25 tahun). Darinpelaku, polisi menyita 12 paket sabu yang dibuang di atap musala, pil ekstasi dan happy five. Saat digerebek petugas, salah satu pelaku membuang paket sabu ke atap musala. Penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika," kata AKP Noki, Rabu (15/05/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata AKP Noki, tersangka AD (25) sempat membuang barang bukti ke atap musalayang tepat berada di depan tersangka. "Namun aksi pelaku diketahui oleh anggota kita, barang bukti 12 paket sabu berhasil diamankan," Lanjut Noki.

Saat diintrogasi, tersangka AD mengaku barang bukti sabu yang dibuangnya itu dia dapatkan dari seorang bandar berinisial HP (DPO). Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)