Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Masyarakat yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir saat mudik Lebaran, karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan di mana pun mereka berada.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, bersama Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pekanbaru, dr Fira Septiyanti, dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) wilayah Riau, dr Dovy S, menjelaskan ini dalam sebuah konferensi pers, Rabu (20/3/2024).

 

Fakhriza, yang akrab disapa Riza, menjelaskan bahwa “peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain hingga tiga kali kunjungan dalam satu bulan,"

 

Jika terjadi keadaan darurat, peserta dapat langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat. Prinsip layanan ini adalah portabilitas, sehingga memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia.

 

Saat ini, peserta JKN dapat dengan mudah mengakses layanan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu fotokopi berkas.

 

"BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan sesuai prosedur dan dilayani tanpa diskriminasi," jelas Riza.

 

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik Kesehatan dari tanggal 5 hingga 9 April 2024, tersebar di titik-titik strategis di seluruh Indonesia

 

"Jika terjadi masalah kesehatan selama perjalanan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat," ujar Riza.

 

Ketua Persi wilayah Riau, dr Dovy, menambahkan bahwa di wilayah Riau sendiri terdapat 79 rumah sakit yang tersebar di tiap kabupaten/kota, dengan pelayanan kesehatan yang tetap aktif selama libur Lebaran.

 

"Rumah sakit tidak akan libur karena pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab mereka, termasuk dalam kasus darurat. Seluruh rumah sakit harus menangani kasus emergency tanpa melakukan penolakan," kata dr Dovy.