FN-Indonesia.com - Seorang Ayah berinisial, T (40) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Tersangka ditangkap dan ditahan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap remaja 17 tahun tidak lain adalah putri tirinya sendiri.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Sat ini,proses penyidikan masih dilakukan,"kata Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim  AKP Firman, Minggu 29 Mei 2022.

Firman menjelaskan, kasus ini terjadi sejak Januari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan ini dilakukan berulang kali.

Namun belakangan ini kandung korban menaruh curiga sehingga perbuatan tersangka berujung ke ranah hukum.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Dihadapan aparat kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. (**).