Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap tersangka DA (22) yang sebelumnya diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pemuda yang dikenal dengan inisial Y. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Berry Juana Putra saat diwawancarai wartawan, membenarkan penangkapan tersangka DA. 

"Ya, tersangka DA telah kami amankan sejak Kamis (14/12/2023) lalu, sementara dua orang rekannya, Ghana Rian dan Rival, yang terlibat dalam kasus ini, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," ujar Komisaris Berry, pada hari Selasa (09/01/2024). 

Komisaris menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Selasa (17/10/2023) di depan Hotel New Hollywood yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh. 

"Kejadian itu bermula saat korban Y ingin bertemu dengan seorang temannya yang dikenal dengan inisial E. Ketika tiba di lokasi, Y menemukan E sedang dikuasai oleh DA dan melihat sebilah pisau di pinggang pelaku," jelas Komisaris Berry. 

Ketika Y mencoba melepaskan E, DA dan rekannya, yaitu GRP dan H, menyerang mereka sehingga mengakibatkan luka-luka. Y akhirnya harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Setelah melakukan serangan bersama teman-temannya, DA melarikan diri dari tempat kejadian. 

DA bersama dua rekannya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 170 karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama. 

"Pada saat ini, Berkas kasus DA sedang dalam proses untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami akan segera mentransfer berkas kasusnya," tutup Komisaris Berry.