Aksi Jahat Pria Dumai, Gelapkan 19 Sepeda Motor
Fn-Indonesia.com. Dumai - Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (9/5/24), Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (37), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor besar-besaran di wilayah Kota Dumai. Sebanyak 19 unit sepeda motor telah digelapkan oleh pelaku di berbagai wilayah kota.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, S.H, M.H membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
"Penangkapan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada bulan Juli 2023 lalu," ungkapnya, Sabtu (11/5/24).
Kasus ini bermula ketika seorang korban mendatangi Polsek Dumai Timur dan melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh rekannya berinisial JS, namun tidak kunjung dikembalikan. Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa JS, terduga pelaku tindak pidana penggelapan, sedang berada di kawasan Pelabuhan Pelindo.
Meskipun JS tidak ditemukan di lokasi tersebut, Tim tidak menyerah dan terus melakukan pencarian hingga berhasil membekuk JS saat berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Sesampainya di tempat tersebut, Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur langsung menangkap JS, terduga pelaku tindak pidana penggelapan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa JS telah menjual sepeda motor milik rekannya tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru. Tidak hanya itu, diketahui JS juga telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda di Kota Dumai, termasuk di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Dumai Kota.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS (37) akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
0 Komentar