4 Narapidana Hindu di Riau Dapat Remisi Khusus saat Hari Raya Nyepi
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Sebanyak 4 orang narapidana beragama Hindu meraih remisi khusus saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/03/2024), yang berlangsung di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Riau, yaitu Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari total penerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau, terdapat 4 narapidana, dengan rincian 1 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3 Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia. Mereka mendapatkan Remisi Khusus I, yang artinya akan mengalami pemotongan masa hukuman biasa," ungkap Budi Argap pada Selasa (12/03/2024).
Budi juga menyebutkan bahwa saat ini jumlah narapidana di 16 Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau mencapai 14.563 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 2.788 orang dan narapidana sebanyak 11.775 orang. Namun, kapasitas fasilitas hanya mampu menampung 4.555 orang, sehingga terjadi over kapasitas hingga 320 persen.
"Kondisi over kapasitas ini menyangkut narapidana yang berada di Lapas, sehingga diharapkan ada penambahan ruangan. Saat ini, over kapasitas mencapai 320 persen," jelasnya.
Proses pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada narapidana di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas atau perwakilan yang ditunjuk. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
0 Komentar