FN Indonesia Pekanbaru – Pengungkapan kasus perburuan liar gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Polda Riau berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan perdagangan gading gajah dilindungi tersebut. Tiga pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasus ini bermula dari ditemukannya bangkai gajah Sumatera jantan pada Senin, 2 Februari 2026, di areal konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat ditemukan, kondisi bangkai sudah membusuk dengan kepala terputus dan gading hilang. 

Satwa dilindungi bernama latin Elephas maximus sumatranus itu diduga kuat ditembak sebelum bagian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya. Selain gading, sejumlah bagian tubuh lainnya juga hilang. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Johnny Edison Isir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup dan satwa liar yang dilindungi negara. 

“Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian satwa liar,” ujarnya di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). 

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong kepala gajah, pemasok amunisi, penadah gading, perantara transaksi, hingga pemodal. Sebagian pelaku diamankan di Riau, sementara lainnya ditangkap di sejumlah daerah seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Sukoharjo. 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan keprihatinannya atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk membongkar jaringan perdagangan gading hingga ke akar-akarnya. 

“Dengan sinergi yang kuat, 15 tersangka telah ditetapkan. Delapan orang berasal dari Riau dan tujuh lainnya dari luar daerah. Kami berharap peristiwa brutal ini menjadi yang terakhir,” tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kehutanan pun berencana memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Polda Riau menegaskan akan terus memburu tiga tersangka yang masih buron serta memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan konservasi guna mencegah terulangnya kejahatan serupa. (F)