- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial, Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dalam upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan
terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/6/2024) di
Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur
Riau, SF Hariyanto, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau
terkait.
Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan dan
Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Stranas PK diberi
mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan
sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus,
terukur, dan berdampak.
Baca Lainnya :
- Ketagihan Sabu, Pencuri Pagar Besi Nekat Beraksi Demi Beli Barang Haram0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
Pahala Nainggolan, yang juga menjabat sebagai
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, menegaskan bahwa Stranas
PK digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lainnya, termasuk media, dalam bersinergi membangun upaya
pencegahan korupsi di Indonesia.
"Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi
yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 20
pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti
diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan
Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan
Korupsi Aksi PK 2023-2024," tegas Pahala.
Ia menambahkan bahwa Aksi Pencegahan Korupsi
2023-2024 melibatkan 114 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLD),
termasuk Pemerintah Provinsi Riau.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana
aksi di Riau, yaitu penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) dalam pengawasan program pembangunan, penyelesaian tumpang tindih
pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, penguatan pengawasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta
perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap dapat
meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh pihak
untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan
masing-masing.(sy/yt)