- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak main-main dalam
memburu tunggakan pajak. Melalui operasi Sita Serentak Periode II pada Senin
(15/5/2024) lalu, juru sitanya berhasil mengamankan aset bernilai total Rp9,2
miliar dari wajib pajak nakal di berbagai daerah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, dari delapan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, penyitaan aset paling besar
dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yakni rekening senilai Rp6,7
miliar.
"KPP Pratama Dumai menyita dua unit
ekskavator Rp1,9 miliar, sementara KPP Pratama Rengat mengamankan rekening
Rp39,7 juta," papar Bambang.
Baca Lainnya :
- Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati0
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Rincian lainnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan
menyita mobil dan rekening Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru mengamankan mobil
Rp240 juta, dan KPP Pratama Bengkalis juga menyita mobil senilai Rp80 juta.
Sedangkan KPP Pratama Bangkinang mengamankan
rekening Rp30 juta dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil Rp70 juta.
Bambang menegaskan penyitaan aset adalah upaya
menguasai barang wajib pajak guna menjamin pelunasan utang pajaknya sesuai
aturan. Tahapan ini dilakukan jika penunggak tidak melunasinya dalam 14 hari
setelah penyitaan.
"Selanjutnya, kami bisa melelang barang
sitaan tersebut. Kanwil DJP Riau mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
keadilan dalam penagihan pajak," pungkasnya.