- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar
Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku berinisial IQ (23)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Keresahan warga
Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, akhirnya terjawab sudah. Senin
(20/5/2024) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial IQ (23) yang diduga
sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan di depan rumah
pelaku, petugas Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan barang bukti 9,79 gram
shabu yang dibungkus dalam 4 paket plastik bening. Selain itu, diamankan pula
uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu, dan sebuah kotak kabel data hijau.
"Pelaku memang sudah lama meresahkan warga
setempat dengan aktivitas pengedaran shabu-shabu," ungkap Kapolres Kampar
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. Pada Selasa(21/5/24)
Baca Lainnya :
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Ia mengisahkan, pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat terkait aksi IQ. Instruksi langsung diberikan kepada Kanit Reskrim
IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan
memastikan keberadaan pelaku, akhirnya bisa kita bekuk di depan rumahnya di
Mantulik," papar Kapolsek.
IQ kini tersangkut dengan Pasal 114 ayat 2 jo
Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lebih besar di wilayah Kampar.