- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar
Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku berinisial IQ (23)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Keresahan warga
Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, akhirnya terjawab sudah. Senin
(20/5/2024) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial IQ (23) yang diduga
sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan di depan rumah
pelaku, petugas Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan barang bukti 9,79 gram
shabu yang dibungkus dalam 4 paket plastik bening. Selain itu, diamankan pula
uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu, dan sebuah kotak kabel data hijau.
"Pelaku memang sudah lama meresahkan warga
setempat dengan aktivitas pengedaran shabu-shabu," ungkap Kapolres Kampar
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. Pada Selasa(21/5/24)
Baca Lainnya :
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Ia mengisahkan, pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat terkait aksi IQ. Instruksi langsung diberikan kepada Kanit Reskrim
IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan
memastikan keberadaan pelaku, akhirnya bisa kita bekuk di depan rumahnya di
Mantulik," papar Kapolsek.
IQ kini tersangkut dengan Pasal 114 ayat 2 jo
Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap
kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lebih besar di wilayah Kampar.