- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati

Keterangan Gambar : Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona memeperlihatkan Barang bukti
Fn-Indonesia.com. Inhu - Publik Indragiri
Hulu dihebohkan dengan penangkapan seorang pimpinan pondok pesantren atas kasus
kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Pria berinisial AU alias Aris
(41) itu ditahan setelah dilaporkan oleh dua korban, RR (18) dan VR (17).
"Tersangka AU diamankan terkait dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida," ungkap Kapolres
Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa
(21/5/2024).
Berdasarkan pengakuan AU, aksi bejat tersebut
dilakukannya terhadap 8 orang santriwati sejak Januari hingga Maret 2024. Modus
operandinya adalah menyerang para korban yang sedang tertidur pada dini hari
sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
"Kasusnya terungkap setelah laporan masuk
pada 6 Mei lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku dibekuk di
kontrakannya di Kampar," papar Dody.
Sempat buron selama beberapa waktu, kiai cabul itu
akhirnya tertangkap saat terlacak akan menuju Rengat. Kini AU dijerat dengan
Pasal 6 Huruf C UU RI No.12/2022 tentang TPKS dan Pasal 82 Ayat 1&2 UU
No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman penjara lebih dari 7 tahun menanti jika
terbukti bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelakunya
adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.