- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati

Keterangan Gambar : Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona memeperlihatkan Barang bukti
Fn-Indonesia.com. Inhu - Publik Indragiri
Hulu dihebohkan dengan penangkapan seorang pimpinan pondok pesantren atas kasus
kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Pria berinisial AU alias Aris
(41) itu ditahan setelah dilaporkan oleh dua korban, RR (18) dan VR (17).
"Tersangka AU diamankan terkait dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida," ungkap Kapolres
Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa
(21/5/2024).
Berdasarkan pengakuan AU, aksi bejat tersebut
dilakukannya terhadap 8 orang santriwati sejak Januari hingga Maret 2024. Modus
operandinya adalah menyerang para korban yang sedang tertidur pada dini hari
sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
"Kasusnya terungkap setelah laporan masuk
pada 6 Mei lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku dibekuk di
kontrakannya di Kampar," papar Dody.
Sempat buron selama beberapa waktu, kiai cabul itu
akhirnya tertangkap saat terlacak akan menuju Rengat. Kini AU dijerat dengan
Pasal 6 Huruf C UU RI No.12/2022 tentang TPKS dan Pasal 82 Ayat 1&2 UU
No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman penjara lebih dari 7 tahun menanti jika
terbukti bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelakunya
adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.