- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Keterangan Gambar : Foto spesial, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi
Fn-Indonesia.com. Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri
Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan
pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016
silam.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan
menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa
Barat. "Saya kira kita perlu
menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan
kepada orang yang tidak didukung dengan buki yang cukup. Karena ini memiliki
konsekuensi hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus
ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada
penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus
Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
Baca Lainnya :
Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada
Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan
ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.
"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun
yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan
yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi,"
jelasnya.
Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak
sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu
informasi resmi dari aparat yang berwenang.
"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang
itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi
hukum," tuturnya.(rls)