Warga Pulau Burung Inhil Jajakan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi
FN-Indonesia.com. Inhil - Pada Kamis (8/11/23) lalu, Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur.
Aksi pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT. RSUP menjajakan korban yang masih di bawah umur inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).
Informasi adanya prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan "Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang,"
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasi kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu coatumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
“pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkas Kapolsek.(yt)
0 Komentar