Pekanbaru, FNIndonesia.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya menangkap seorang perempuan karena telah melakukan penikaman kepada seorang pemuda bernama HM (23). Pelaku YR (22) ditangkap di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan SiaknHulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (16/5/2023). 

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Selasa (14/5/2024) kemarin di Jalan Air Dingin Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Hal itu dipicu karena YR terbakar api cemburu karena pasangan sesama jenisnya AY yang sudah dipacarinya sejak 2019 lalu tiba-tiba berubah dan dekat dengan seorang pria bernama Hamidi. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dari pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika AY tidak mau lagi berhubungan dan memblokir nomor kontak YR. YR yang sakit hati merasa dikhianati oleh AY kemudian berniat untuk menikamnya. 

"YR kesal karena dikhianati AY yang lebih memilih korban HM dari pada dirinya. YR juga sering melihat AY dijemput oleh korban di kampusnya. Tidak senang dengan perubahan sikap pacarnya itu, lalu tersangka YR berniat menikam AY dengan mempersiapkan sebilah pisau dari rumah. Namun, saat ingin menikam AY, tiba-tiba datang korban untuk melerainya. Pisau yang digunakan YR akhirnya menancap di tubuh korban," ucap AKP Syafnil, kepada FNIndonesia.com, Kamis (16/5/2024) malam.

Diungkap Syafnil, berdasar pengakuan pelaku dia tidak ingin melukai korban melainkan ingin menikam AY karena akhir-akhir ini dia sering dijemput oleh korban. Hal itu membuat pelaku merasa kesal dan marah. 

Kemudian, untuk melaksanakan niatnya itu, pelaku membuntuti AY yang berboncengan dengan korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan terjadilah pertengkaran antara AY dan YR. 

"Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari kantong plastik dan ingin menikam AY. Tapi hal itu dilerai korban sehingga pisau tersebut menusuk korban. Setelah terjadi rebutan pisau diantara ketiganya, pelaku kemudian membuang barang bukti ke arah semak belukar dan dia langsung melarikan diri," beber Syafnil. 

Mendengar keributan itu, warga setempat mulai berdatangan dan melihat korban sudah terkapar bersimbah darah. Akhirnya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban membuat laporan di Poslek Bukit Raya Pekanbaru. YR sempat buron, namun dia berhasil kami tangkap di depan Kantor Samsat Desa Kubang Jaya," pungkas Syafnil. 

YR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana penjara paling lama 5 tahun.(dpn)