Wamen LH Tegaskan Jaga Lingkungan Adalah Mandat Konstitusi Menjaga Masa Depan Bangsa
FN Indonesia Sumut - Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemulihan dan penjagaan lingkungan hidup merupakan mandat konstitusional yang wajib dijalankan oleh negara. Hal tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penegasan itu disampaikan Wamen LH Diaz dalam Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bumi, Menguatkan Solidaritas, Menjaga Masa Depan Bangsa” yang digelar di Gedung Raja Pontas Lumban Tobing, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Di hadapan tokoh masyarakat dan pemuka agama, Diaz menekankan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
“Merawat alam adalah kewajiban konstitusional kita. Bagaimana mungkin negara bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka hidup,” tegas Diaz.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan harmoni antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan keberlanjutan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Menurut Diaz, tantangan global saat ini adalah menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Kenaikan suhu yang tidak terkendali berpotensi memicu cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi. Sebagai langkah strategis, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai arah pembangunan berkelanjutan nasional.
Selain itu, penanganan darurat sampah nasional diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mengurangi beban lingkungan sekaligus mendorong energi terbarukan.
Sejalan dengan upaya tersebut, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi perubahan iklim. Ia menginstruksikan kepala daerah untuk memperketat pengawasan program reboisasi, khususnya melalui pola tumpang sari guna memulihkan fungsi hutan.
“Kita harus hidup rukun dengan alam. Semua makhluk hidup memiliki hak yang sama untuk tinggal di bumi ini,” ucap Hashim.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan komitmen pemerintah untuk merehabilitasi sekitar 12,7 juta hektare lahan kritis di seluruh Indonesia. Masyarakat didorong memanfaatkan bibit pohon gratis yang tersedia di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) guna memperkuat fungsi hidrologis hutan, khususnya di Pulau Sumatera.
“Hutan Sumatera bukan semata soal produksi kayu, tetapi memiliki fungsi hidrologis vital yang harus dikelola secara bijaksana,” jelas Rohmat.
Dari sektor pangan, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pertanian menjadi garda terdepan dalam pemulihan pascabencana. Melalui program cetak sawah baru, pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa.
“Tidak ada bangsa lain yang akan menolong kita jika kita tidak menolong diri sendiri,” tegasnya.

Dialog kebangsaan ini diinisiasi oleh Gerakan Kristen Indonesia Raya (GEKIRA) dan turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Founder NT Corp Nurdin Tampubolon, Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan, serta Ketua Umum PP GEKIRA Nikson Silalahi.
Sebelum dialog dimulai, kegiatan diawali dengan aksi penanaman satu juta pohon dan penyaluran 10.000 paket sembako bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera, sebagai wujud nyata solidaritas menjaga lingkungan dan kemanusiaan. (***)
0 Komentar