FN Indonesia Siak - Polres Siak menggelar konferensi pers, Kamis (19/02/2026) pukul 13.00 WIB, terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu terungkap pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km 2, RT 001 RW 001, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas.

Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban. Saat ditemukan, korban tergeletak di pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.

Hasil penyelidikan mengungkap, sehari sebelum kejadian, tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun permintaan tersebut ditolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.

Diduga sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dan menikam korban ke bagian leher hingga meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, mengambil handphone milik korban, lalu melarikan diri.

Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, serta pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan terhadap jiwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, Tidar Laksono, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman unsur perencanaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (F)