Transaksi Sabu Terendus, Tiga Pria Digerebek di Kamar Kos-kosan di Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria yang diduga sebagai kurir diamankan bersama barang bukti sabu seberat 46,01 gram dalam penggerebekan di kawasan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kos Affan, kamar Nomor 4, Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
“Sekira pukul 21.45 WIB, tim opsnal menerima informasi adanya dugaan kurir narkoba bernama Ammar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ucap Kompol Jacub.
Di lokasi, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial A alias Amar, D alias Diva, dan R alias Ramzi. Selain itu, dua perempuan berinisial Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik A.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah A di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu kantong kain warna kuning berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Hasil interogasi awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ALI yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Komunikasi dilakukan menggunakan handphone milik R. Sabu tersebut diambil dengan sistem “lempar” di kawasan Jalan Ronggo Warsito, di mana A menjemput barang bersama D.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 46,01 gram. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Jacub. (F)
0 Komentar