Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pria berinisial AA alias Azis (33), warga Jalan Singgalang, nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri pada Kamis (25/01/2024) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB dengan tujuan untuk berfoya-foya.

 

Akibat dari perbuatannya tersebut, korban yang bernama Virda Elisa (27) mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

 

Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahamad Mustika, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya pada Rabu (07/02/2024).

 

"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (07/02/2024) kemarin saat berada di Jalan Kesadaran," ungkap Kompol Oka kepada wartawan pada Jumat (09/02/2024).

 

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah seharga Rp4,2 juta, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

 

"Aksi penggelapan ini dimulai ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," jelas Kompol Oka.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap peminjaman barang berharga kepada orang lain, serta agar segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami kejadian serupa.