Terbongkar Berkat Gelas Berisi Air Seni, Polsek Siak Hulu Tangkap Ayah Tiri yang Cabuli Anak Sejak SD

Terbongkar Berkat Gelas Berisi Air Seni, Polsek Siak Hulu Tangkap Ayah Tiri yang Cabuli Anak Sejak SD

By FN INDONESIA 08 Jan 2026, 06:00:32 WIB Hukum
Terbongkar Berkat Gelas Berisi Air Seni, Polsek Siak Hulu Tangkap Ayah Tiri yang Cabuli Anak Sejak SD

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak Hulu - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial HA (50), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. HA ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya, Z (14), yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang kini duduk di kelas 2 SMP mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian ibu kandung korban, D (50). Kejadian bermula saat D mengantarkan korban ke rumah kakaknya yang berinisial S.

Di sana, sang ibu menemukan sebuah gelas berisi air kencing di dalam kamar korban. Merasa ada yang tidak wajar karena kebiasaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh anaknya, D bersama S kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Awalnya korban sempat menolak bicara. Namun, setelah didesak, korban akhirnya jujur dan mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD hingga sekarang kelas 2 SMP," ucap Kompol Hendra, Rabu (7/1/2026).

Mendengar pengakuan memilukan tersebut, sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolsek Siak Hulu pada Minggu (4/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. Pelaku di tangkap pada Senin, 5 Januari 2026, sekira pukul 10.30 WIB yang berlokasi di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran selengkapnya," tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang melanggar kemanusiaan dan hak anak, HA terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku adalah orang tua tiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Kompol Hendra.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment