Spesialis Pencuri Bongkar Rumah di Tembak Polisi
FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Senin (21/08/2023) petang, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus 2 orang Pelaku Spesial Bobol Rumah di Kota Pekanbaru berinisial Aw alias Jogang (48) dan Su alias Man (42).
Salah satu diantaranya terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Sedikitnya polisi menerima 3 laporan atas aksi pembobolan yang dilalukan oleh kedua pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kedua tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama yakni spesialis pembobol rumah (Curat).
Dari 3 Laporan Polisi di 2 Polsek Tim kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasubdit jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan identitas pelaku.
Dalam penyelidikan tim mendapat informasi keberadaan pelaku. Hingga pada Senin (21/8/2023), pukul 18.30 WIB, tim mengetahui salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Tanjung Datuk Gg. Sabar Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Tak membuang waktu, Tim Resmob Jatanras Polda Riau menuju lokasi dan
berhasil menangkap Aw alias Jogang dari rumahnya tanpa perlawanan.
Dari introgasi tersangka Aw mengaku saat beraksi membobol rumah korban ia bersama rekannya Su alias Man.
Namun saat dalam pengembangan pelaku Aw mencoba melawan dan berupata melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Su alias Man di rumahnya di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Keduanya bersama barang bukti berupa 2 ponsel, pisau kater, kamera DSLR dan sepeda langsung dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua Tersangka ini merupakan Residivis, yakni AW alias Jogang (48) dan SH alias Man (42), mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit Hp Android Merek Edvand, 1 Unit Hp Merek Nokia Senter, 2 buah Pisau Cutter, 1 buah Pisau Kecil, 1 buah Gunting, 1 buah Lem burung ( Alat Pengambil Hp ), 1 Unit Camera DLR Merek Canon D700, 1 Unit Sepeda Merek Polygon, 1 Unit Laptop Merek Hp Warna Putih. Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutup Asep.
0 Komentar