FNindonesia - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berurusan dengan aparat kepolisian.

Adalah, FST (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu kilogram daun ganja kering.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebutkan, tersangka ditangkap tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 9 Juli 2022, lalu. 

" Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja,"kata Sunarto dalam Press Conference bersama wartawan.

Dijelaskan, dari hasil interogasi, FST mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim oleh inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat.

Menurut dugaan, pengiriman sudah berlangsung lebih dari satu kali. Sedangkan, HOT yang masih berstatus DPO, masih dalam pengejaran aparat. (**).