Selipkan Sabu dalam Paket Helm, Pria di Masamba Diringkus Polisi
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria asal Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 19 April 2024. Pria inisial WK (28) diringkus setelah menjemput paket yang berisi 200 gram di salah satu jasa ekspedisi di Masamba.
Barang haram itu diselundupkan dalam helm yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru melalu Bandara Sultan Syarif Kasil (SSK) II.
Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko mengatakan, tersangka WK mengaku diperintah untuk menjemput Sabu biru oleh R. Sabubitu dikirim oleh A dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau melalui jasa ekspedisi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Paket itu dikirim dari Pekanbaru tujuan Masamba Sulawesi Selatan. Saat itu kami langsung berangkat ke Masamba untuk menyelidiki dan menangkap penerima paket tersebut, " kata Noki, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, sesampai di Masamba, pihaknya langsung menuju gudang ekspedisi disana. Tak lama menunggu, dua orang pria datang menjeput paket tersebut.
Polisi mengetahui penyelundupan itu berdasarkan informasi lebih penyelundupan itu dari petugas Avaseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Informasi itu menyebutkan bahwa di gudang kargo Bandara SSK II terdapat paket helm yang berisikan narkoba jenis sabu.
"Kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka WK, namun satu temannya inisiar R berhasil kabur dan ditetapkan jadi DPO," ujar Noki.
Tersangka WK ditangkap pada Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Bone, Sulsel. Tersangka WK diamankan pada saat akan mengambil paket yang berisikan sabu dalam helm warna hijau. Setelah digeledah, di dalamnya helm ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 202 gram.
Setelah ditangkap, WK kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan pesawat komersil untuk penyidikan lebih lanjut.
"WK dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomkr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pingkas Noki.(*)
0 Komentar