Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai, Amankan 3,57 Gram Paket Siap Edar
FN Indonesia Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial IH (21) di area kebun kelapa sawit, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Selasa (28/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wib dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 3,57 gram. Turut diamankan barang bukti lain seperti kaca pirex, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto mengatakan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. IH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial L yang kini masuk daftar pencarian.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainnya,” ujar IPTU Dendy Gusrianto.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bian)
0 Komentar