Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Sabu di Depan Hotel Altha Bangkinang
FN Indonesia Bangkinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Prof M. Yamin, tepatnya di depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Jumat (1/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (26), warga Kelurahan Langgini, dan FI (25), warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,11 gram.
“Pelaku diduga sebagai pengedar dan kurir. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,11 gram,” ujar AKP Markus.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi potongan kantong plastik warna merah, serta dibalut kertas tisu.
“Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik pelaku DA,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial ZA di wilayah Kelurahan Langgini.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
0 Komentar