Fn-Indonesia.com. Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pria berinisial RH (38) dan RS (34) di Jalan Gelombang, Simpang Petapahan, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (17/5/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, SH., MH. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Gelombang Simpang Petapahan.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," terang AKP Riza. Pada Senin(20/5/24)

Mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Tidak berselang lama, tepatnya pukul 13.00 WIB, personil Satresnarkoba dipimpin AIPDA John Hendro Napitupulu bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RH dan RS di sebuah rumah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 11,27 gram, telepon genggam, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi, RH mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang DPO berinisial AP.

"Kami menghimbau masyarakat Kabupaten Siak yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke Polres terdekat. Mari bersama kita perangi peredaran narkoba," ajak AKP Riza menutup keterangannya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.