Pria Asal Jambi Ditangkap Karena Curi Kabel Tower XL di Inhil
Fn-Indonesia.com. Tembilahan - Seorang pria berinisial DN (31), warga Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, diringkus polisi karena kepergok mencuri kabel Tower Bersama Group (TGB) di Jalan Lintas Tembilahan Hulu, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/5/2024) malam.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki membenarkan pengamanan tersebut.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Ricky, Rabu (8/5/2024).
Kronologisnya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, dua teknisi XL melakukan patroli karena jaringan mati. Saat mengecek tower di lokasi tersebut, mereka melihat enam gulung kabel di bawah tower dan sesosok pria sedang memotong kabel di atas tower.
Melihat aksi pencurian itu, kedua teknisi meminta pelaku turun dan menghentikan aksinya. Namun pelaku tak mengindahkan. Akhirnya, mereka melapor ke Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolsek beserta personel bergegas menuju TKP. Sesampainya di lokasi, pelaku diminta turun dan menyerahkan diri. Pelaku pun akhirnya turun dan langsung diamankan bersama barang bukti seperti enam gulung kabel, dua karung, dan dua tang.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.
0 Komentar