Pres Release Pengungkapan Kasus Curas Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
FN-Indonesia.com. Rohul – Senin (19/12/2022), di Halaman Mapolres Rohul. Polres Rohul menggelar Pres Release, pengungkapan terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau pembunuhan.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH mengatakan kegiatan kali ini Pres Release, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Curas dengan Dua inisial R als Madi dan S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib menyebabkan Korban meninggal dunia.
“Korban Meninggal Dunia berinisial SS, sedangkan Korban mengalami Luka Berat S Istri dari SS, dengan 2 orang tersangka yang berhasil diringkus ber inisial Tersangka RA als Madi dan SU alias Sasak Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul,” kata Kapolres
Adapun berikut Barang Bukti berupa Satu Helai Jaket warna Biru – Dongker bermerk STD Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu Kotak HP Vivo Y12.
Kemudian, Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih.
Sedangkan untuk motif dari kasus Curat tersebut, lanjut Kapolres, sakit hati atau dendam, karena Kedua Pelaku merupakan Pencari Rumput untuk Makanan Ternak, namun didalam Karung Rumput keduanya mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik PT Eka Dura
“Jadi Kedua Tersangka, melihat Korban SS berbicara dengan Scurity PT Eka Dura, dan Mereka (Dua Pelaku) mengira Korban yang memberitahukan mereka mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik Perusahaan PT Eka Dura,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi Nyawa Korban dengan cara menganiaya Korban serta mengambil barang-barang Milik Korban untuk biaya Pelaku melarikan diri.
Sedangkan, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan proses pelarian Kedua Tersangka mulai dari Rumah Kedua Tersangka yang merupakan Tetangga Korban sampai ke Medan kemudian naik Bus Ke Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Dari gelaran serta pengembangan Perkara dari kasus tersebut, Kami menetapkan Seorang Tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah Sepeda Motor hasil curian dari Kedua Pelaku,” ungkapnya.
“Terhadap Kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara,” kata Raja mengakhiri.
0 Komentar