FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Senin (28/08/2023) petang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, masing-masing berinisial KM (46), AM (45) serta MS (42) dan Dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram serta 229 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri mebenarkan penangkapan ke 3 pelaku tersebut.

Ia mengatakan, “ketiga pelaku yang masing-masing berinisial KM (46), AM (45) serta MS (42) berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda. Dimana dua pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru”

"Sementara, tersangka MS (42) berhasil diamankan petugas saat tertidur dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru," kata Kompol Ryan Fajri, Pada Kamis (31/08/2023) sore.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Bakti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sesampainya dilokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli( Undercover buy).

"Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Dihadapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM (45).

"Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," ungkap Kapolsek.

"Hasil introgasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS (42)," tambahnya

Selang beberapa hari buruan team opsnal Polsek tenayan raya berhasil menangkap  MS dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dibawah bantal tempat tidur. Rencana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar identitas masih dirahasiankan (DPO).

"Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor diduga bandara yang di pancing membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS dan kemudian langsung pergi.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bukusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dipesan," kata Kapolsek.

“Bandar yang melempar bungkusan Sabu tersebut masih kita kejar, semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap” harapnya

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya

"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU R”I Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.