Polsek Tapung Bongkar Pencurian Aset PHR, Empat Pelaku Ditangkap
FN Indonesia Kampar - Upaya cepat jajaran Polsek Tapung membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian komponen Switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian bernilai ratusan juta rupiah.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (36) warga Dusun Bukit Makmur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu; SR (36) warga SP 1 Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung; RN (34) dan FS (30) yang keduanya merupakan warga Simpang Topas, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Minggu (25/01/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan komponen Switchboard yang diterima pihak perusahaan pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 15.48 WIB.
“Pelapor mendapat informasi dari petugas wheel checker bahwa telah terjadi kehilangan isi komponen kotak Switchboard di beberapa titik lokasi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Desa Petapahan,” ungkap Kompol David, Minggu 25 Januari 2026.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian, polisi memastikan bahwa sejumlah komponen penting di dalam kotak Switchboard telah hilang. Aksi pencurian tersebut kembali terulang pada Minggu (11/01/2026) di lokasi PH002 PT Pertamina Hulu Rokan yang juga berada di Desa Petapahan.
“Akibat rangkaian kejadian ini, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sekitar Rp619.324.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau guna mempercepat pengungkapan kasus.
Hasilnya, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian komponen Switchboard milik PHR pada awal Januari 2026. Mereka masuk ke area lokasi dengan memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak Switchboard, lalu mengambil komponen menggunakan obeng dan kunci pas,” terang Kapolsek.
Komponen hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil bagian tembaganya, sebelum akhirnya dijual ke wilayah Kubang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit selongsong Bush Fuse yang telah diambil isinya, satu ember berisi baut dan mur komponen Switchboard, satu engsel Switchboard, serta beberapa helai kabel komponen berwarna biru dan merah, termasuk barang bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tapung. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (F)
0 Komentar