FN Indonesia Pekanbaru - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Sukajadi dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya sekitar 10 menit setelah menerima laporan kehilangan, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku beserta sepeda motor hasil curian pada Rabu (22/7/2026) malam. 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IR (45) dan JN (48). Mereka diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Bangau Ujung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, sekitar pukul 23.10 WIB. 

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara, SH, MH, mewakili Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Tito Fermando, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. 

Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman ruko korban di Jalan Fajar, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Saat keluar sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membawa kabur sepeda motornya dan segera melapor ke Polsek Sukajadi. 

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tak berselang lama, polisi memperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku berada di kawasan Jalan Bangau Ujung. 

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IR dan JN tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dipindahtangankan. 

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," tutur AKP Leo. 

Tak hanya itu, dari pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam kasus-kasus lainnya. 

"Saat ini pengakuan tersebut masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku," tambahnya. 

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.