Fn-Indonesia.com. Kuansing - Polsek Singingi, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

  

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut seorang tersangka bernama RA (25) berhasil ditetapkan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

  

Dalam keterangan resminya, Kapolsek menyebutkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dengan melibatkan tim gabungan dari Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek sendiri dan Kanit Reskrim, Ipda Debi Setyawan, SH.,MH. RA berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan.

 

 "Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Singingi dipimpin oleh Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, S.H.,M.H, dan Kanit Reskrim, Ipda Debi Setyawan, SH.,MH, berhasil mengamankan RA beserta barang bukti," ungkap Kapolsek, Selasa,(23/4/24)

  

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 3 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 unit handphone merk Infinix Note 10 Pro, 1 buah korek api (mancis) berwarna biru, dan 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double, tambahnya

 

 “Dalam proses interogasi, RA mengaku bahwa barang-barang tersebut didapatkan dari seorang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. sementara RA bersama dengan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi” sebut Kapolsek

 

 Lebih lanjut, tes urine yang dilakukan terhadap RA juga menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamin. Kapolsek menegaskan bahwa upaya pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi dan sekitarnya.

  

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.