Polsek Rambah Hilir ciduk 4 orang pelaku Narkotika satu diantara wanita
FN-Indonesia.com. Rohul - Rabu (13/4/22). Telah dilakukan Penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan diduga memiliki Narkotika Jenis Shabu oleh Polsek Rambah Hilir Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tahun 2022.
Adapun Identitas Tersangka yg berhasil diamankan adalah UA (41th), RA (22th) TRIS (37th, pr) dan ER (26th).
Dijelaskan Oleh Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.I.K. melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
"Bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA Suprayitno SH MH, mendapat informasi di Kafe Rambungan yang telah didemo ibu-ibu dan Dusun Simpang D masih dijadikan tempat perkumpulan dan transaksi Narkoba, di suatu bekas rumah kafe yang di tempati pelaku Tris(pr). Ucapnya
Atas informasi tersebut Kapolsek Rambah hilir IPTU Sudarto S Sos. Memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penyelidikan
Kemudian setelah mendapat informasi yang pasti Kapolsek Rambah hilir beserta Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penggerebekan dan di dalam rumah didapati Satu perempuan mengaku berinisial Tris dan Dua teman laki-lakinya berinisial UA dan ER. Dengan barang bukti Dua Pasang Bong Botol Plastik, Satu Dompet Merah, Satu Kaca Pirex tempat sisa Sabu, Dua Sendok Pipet, Satu Tas Kecil warna army berisika uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 diduga hasil penjualan Sabu.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dan lemari kain dari dalam springbed kasur Tris ditemukan Tujuh paket diduga Narkotika jenis Sabu. ketika sedang melakukan penggeledahan rumah datang seorang laki-laki mengaku bernama SA yang akan membeli Sabu kepada RA ( tidak ada ditempat ) suami Tris melalui Jendela kamar. SA Langsung turut di amankan pihak Polsek Rambah Hilir.
Tak selang berapa lama datang lagi seorang laki-laki menyandang tas kecil Hitam menggunakan sepeda motor CB 150 warna Hitam Merah. tim langsung mengamankan laki-laki tersebut, mengaku bernama RA ( suami tris ) di dalam Tas kecil warna Hitam miliknya ditemukan Satu Kotak Rokok Mallboro Merah berisikan 11 paket diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merk Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 12.000.000
Menurut Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH. "Dari keterangan RA menerangkan bahwa Sabu tersebut milik UA kemudian Tim melakukan pengembangan di rumah UA beralamat di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai. di dalam rumah ditemukan Enam Pack plastik klip, Dua Bong Botol plastik, Satu buku catatan hasil penjualan Sabu dan dari rak piring ditemukanSatu dompet kecil warna Hitam berisi Dua bungkus diduga Sabu dibalut lakban Coklat dan tisu Putih. Dan UA mengakui bahwa Sabu tersebut benar miliknya yang dipesan dari seseorang yang tidak dikenal. Inisial DE." sehingga pengembangan terhadap DE terputus dan masih di upayakan" bebernya
para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ucap Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Sumber : Humas Polres Rohul
0 Komentar