Fn-Indonesia.com. Kampar - Polsek Perhentian Raja melakukan tindakan tegas dalam menangani peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, empat pelaku narkoba berhasil diamankan di Perumahan Rhido, Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

 

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri. Riko menyatakan bahwa keempat pelaku, YU (43), BE (25), RU (25), dan DE (24), warga Desa Lubuk Sakat, sering meresahkan masyarakat dengan menjadikan rumah mereka sebagai tempat transaksi narkoba.

 

Menurut Kapolsek, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Anggota Reskrim mendapat informasi bahwa rumah di Perumahan Rhido sering digunakan untuk transaksi narkoba oleh YU dan BE,”

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

 

Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Agus Kurnia, langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu di dekat tempat duduk para pelaku,” ucap kapolsek

 

RU dan DE mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari pengedar. Bukti berupa chat pembelian dan pemesanan via WhatsApp antara RU dan YU juga menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.

 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, kaca pirex, alat hisap, lima lembar plastik kecil kosong, selembar plastik sedang kosong, empat handphone, dan buku catatan pembelian sabu-sabu.

 

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.