Fn-Indonesia.com. Siak - Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil menangkap dua orang penjual narkotika jenis sabu, salah satunya adalah seorang nenek berusia 59 tahun, di tepi jalan lintas Pertamina Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Selasa (14/05/2024).

Kedua pelaku yang berinisial JA (lk,19) dan SH (pr,59) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti satu paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Januar pada Rabu (15/5/24).

Dalam penyelidikannya, Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam beserta anggota menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan seperti menunggu seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui laki-laki tersebut berinisial JA, dan dari dalam kotak rokok JA ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan JA, paket sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Dika yang membelinya dari seorang perempuan di sebuah warung di KM.11," jelas Kapolsek.

Kemudian, dilakukan penyelidikan di warung yang dimaksud, dan dijumpai perempuan pemilik warung tersebut. Setelah dilakukan interogasi, awalnya wanita tersebut tidak mengakui telah menjual narkotika kepada Dika.

"Wanita tersebut awalnya tidak mengakui telah menjual narkoba kepada Dika," ucap Kapolsek.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang, 1 plastik klip merah berukuran besar, 1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol, 1 buah dompet berwarna cokelat lis hitam kotak-kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp804.000. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar.