- Owa Siamang Dijual Rp10 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Satwa Dilindungi di Riau
- Polresta Pekanbaru Ungkap Enam Perkara Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi
- Pesta Narkoba di Baliview Pekanbaru Digerebek, Polisi Amankan Tujuh Orang dan Sejumlah Barang Bukti
- Penerimaan Pajak Riau Capai Rp15,81 Triliun, DJP Apresiasi Sinergi Pemangku Kepentingan
- Terbukti Langgar Kode Etik, Polda Riau Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Aipda BS
- Kasus TNTN, Polda Riau Jerat 9 Orang atas Pengrusakan dan Perambahan Kawasan Konservasi
- Terima Tantangan Tanam Pohon, Siswa SMA Raih SIM Gratis dari Kapolda Riau
- Oknum Polisi di Bengkalis Diduga Pesta Narkoba, Kombes Pandra: Proses Hukum Berjalan Tegas
- Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Temu Ramah dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi Informasi
- Polres Kampar Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
Polsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Pengedar Shabu, 53 Paket Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, diamankan petugas pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria bernama AR yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Iptu Ferry.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 53 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 7,74 gram, satu buah kotak plastik, satu ball plastik bening, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna hitam, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan shabu.
Saat dilakukan interogasi, AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan. (***)











