Polsek Binawidya Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Copet
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus copet di Pasar Baru Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Dari laporan polisi, pelaku yang berinisial EY (42) melakukan pencurian terhadap dua korban, yaitu Zulbaiuda dan Siti Aminah
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Zulbaiuda dan Siti Aminah yang kehilangan uang beserta perhiasan emas.
"Korban melaporkan bahwa uangnya hilang setelah berbelanja di Pasar Baru Panam. Kemudian, korban mengikuti dan membuntuti pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap," kata Kompol Asep Rahmat dalam wawancara.
Berawal, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Zulbaiuda berbelanja di Pasar Baru Panam dan merasakan ada tangan yang masuk ke dalam kantong bajunya. Setelah memeriksa kantongnya, uang lembaran Rp 50.000 yang sebelumnya disimpan di dalam kantongnya sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, Siti Aminah juga menjadi korban pencurian oleh pelaku yang sama pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mengambil tas kresek berisi dompet yang didalamnya ada uang sejumlah Rp 6.000.000 dan cincin perhiasan emas seberat 2 gram milik korban.
Untuk pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Binawidya
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)
0 Komentar