fn-indonesia.com

Sumber Referensi Terpercaya

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Perdagangan dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi

Foto : fn Indonesia

FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025).

Dua orang pria berinisial DS (31) dan D (31) diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS yang diringkus petugas di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. 

"Petugas awalnya mendapatkan informasi dari media sosial terkait penawaran jual beli satwa dilindungi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover untuk mengungkap pelaku," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (6/8/2025). 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS yang telah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai hasil penjualan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DS antara lain tiga ekor anakan kucing hutan, satu unit ponsel merek Oppo A77S, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. 

"Modus pelaku adalah menawarkan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial untuk memperoleh keuntungan pribadi," jelas Kompol Bery. 

Tak berselang lama, di hari yang sama, tim Satreskrim kembali mendapatkan informasi adanya seorang warga yang memelihara satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial D (31). 

"Pelaku D kami amankan karena memiliki dan memelihara satu ekor siamang tanpa izin. Satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Kompol Bery. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar yang kian terancam punah akibat praktik ilegal perdagangan dan pemeliharaan tanpa izin. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun memelihara satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas Kompol Bery. 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa-satwa yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup. (***)

Latest News

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

FN Indonesia Pekanbaru – Lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran generasi…
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

FN Indonesia Siak – Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

FN Indonesia Karo, Sumut - Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat…
“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

FN Indonesia Pekanbaru - Penantian panjang tanpa kepastian mendorong sekitar 150 pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan…
Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

FN Indonesia Bangkinang - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengajak siswa dan siswi SMPN 1 Bangkinang Kota…
Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

FN Indonesia Pekanbaru - Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru harus…
Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

FN Indonesia Siak - Langka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membakar sekitar 10 hektare di Kampung…
Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

FN Indonesia Medan -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan…
Edukasi Keselamatan dan Green Policing Warnai CFD Pekanbaru, Warga Dapat Helm hingga Bibit Tanaman

Edukasi Keselamatan dan Green Policing Warnai CFD Pekanbaru, Warga Dapat Helm hingga Bibit Tanaman

FN Indonesia Pekanbaru – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu pagi, dimanfaatkan…