Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Seorang pengedar sabu berinisial FF alias F (31) warga Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berhasil diamankan pada Senin (08/05/2024) dinihari.

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim operasional mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di pinggir Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

 

"Dari informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," ujar Kasat Narkoba.

 

Tim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap tersangka FF yang berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.

 

Dari hasil penggeledahan, tim operasional berhasil menemukan 28 paket narkotika jenis sabu, serta berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kasat Narkoba.

 

Kasat Narkoba juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.

 

"Informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru pasti akan kita tindaklanjuti. Hal ini merupakan komitmen dan perintah langsung dari Kapolresta Pekanbaru untuk memberantas peredaran narkotika," tegasnya.