FN Indonesia Siak - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Siak. Seorang pemuda berinisial IA (21) diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku utama dalam peristiwa tersebut. 

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/4/2026). Polisi membeberkan bahwa tindakan keji tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. 

Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap saat warga sekitar merasa curiga terhadap kondisi rumah korban berinisial S (77). Rumah tersebut terlihat tertutup rapat dengan lampu teras yang terus menyala. Kecurigaan semakin kuat hingga akhirnya keluarga bersama warga memutuskan untuk mengecek ke dalam rumah. 

Saat jendela berhasil dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tengah. Di tubuh korban juga ditemukan senjata tajam berupa parang. 

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Siak segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 10 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. 

IA akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menyusun rencana pembunuhan sejak sehari sebelum kejadian. Ia bahkan mempersiapkan dua senjata tajam, yakni pisau dan parang, untuk memastikan aksinya berjalan sesuai rencana. 

Aksi pembunuhan terjadi saat korban sedang berada di dalam rumah usai melaksanakan ibadah. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah, lalu menyerang secara tiba-tiba. Meski sempat memberikan perlawanan, korban akhirnya tewas akibat luka parah yang diderita. 

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai sekitar Rp15 juta, perhiasan emas, dokumen berharga, serta satu unit telepon genggam. 

Polisi mengungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi keinginan untuk memiliki uang secara cepat. Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor yang diberikan kepada kekasihnya, serta membagi sebagian uang tunai. 

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan, serta sisa uang tunai. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kapolres menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (F)