FN Indonesia Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43). 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 20 April 2026. 

Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat kejadian, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga yang menginformasikan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar. 

Korban bersama suaminya kemudian menuju lokasi dan mendapati jaring ikan sudah dalam kondisi hangus. Di sekitar tempat kejadian juga ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membakar, seperti kain yang dililit pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Rohil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi. Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko. 

Saat hendak diamankan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya membakar jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta. Tersangka mengaku baru menerima Rp1 juta. 

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine,” jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. (F)