Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan

Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan

By FN INDONESIA 13 Sep 2025, 14:00:02 WIB Hukum
Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : hms polres rohil


FN Indonesia Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan berupa penjagalan anjing di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial MB (50) diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Press release pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit I Pidum IPDA Muhammad Faldi Iskandar, serta Kasihumas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus, Sabtu (13/9/2025) di ruang Patriatama Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan milik pelaku yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua ekor anjing hidup dalam karung yang baru saja dibeli pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku anjing tersebut akan disembelih dan diolah menjadi makanan untuk dijual di rumah makan miliknya," jelas Kapolres.

Selain itu, tim juga menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus, serta peralatan berupa dua bilah pisau, satu kompor gas, dan tabung gas 3 kg yang digunakan untuk memasak.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku membeli anjing dari warga seharga Rp35.000 per kilogram, kemudian menjual kembali dalam bentuk daging mentah seharga Rp100.000 per kilogram. Ia juga menyediakan olahan makanan berbahan dasar daging anjing seharga Rp30.000 per porsi di rumah makan miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 91B ayat 1 Jo Pasal 66A ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perubahan atas UU No.18 Tahun 2009, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa praktik penganiayaan terhadap hewan tidak boleh terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami berhasil menyelamatkan dua ekor anjing dari tangan pelaku. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang kembali. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan penganiayaan atau penyalahgunaan hewan,” tegas Kapolres. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment