Polres Pelalawan Periksa 33 Saksi Terkait Kasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Ukui
FN Indonesia Pelalawan - Polres Pelalawan terus mengintensifkan penyelidikan kasus ditemukannya seekor gajah mati di areal Konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Ukui. Hingga Selasa (10/2/2026), sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa oleh aparat kepolisian.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari security PT RAPP, karyawan perusahaan, hingga masyarakat umum, termasuk anggota Perbakin serta warga yang tinggal di sekitar lokasi konsesi.
“Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 10 saksi pada 8 Februari 2026. Hingga hari ini, total sudah 33 saksi yang kami periksa,” ujar Kapolres.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu oleh Satreskrim Polres Pelalawan, dibantu Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras, serta Sat Intelkam Polres Pelalawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan seseorang secara langsung dalam kematian satwa dilindungi tersebut.
Kapolres menjelaskan, para saksi yang diperiksa pada umumnya menyatakan tidak pernah melihat adanya masyarakat yang melintas membawa senjata api atau senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP. Meski demikian, terdapat satu saksi yang menyebutkan sempat melihat masyarakat membawa senapan angin di Pos Kundur, namun tidak ditemukan adanya indikasi membawa gading gajah.

“Keterangan saksi-saksi masih kami dalami. Sampai saat ini belum ada bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan pelaku,” jelas AKBP John Louis Letedara.
Meski demikian, upaya pengungkapan terus dilakukan. Tim Opsnal Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan lanjutan dan identifikasi terhadap sejumlah foto hasil patroli security PT RAPP yang merekam aktivitas mencurigakan di dalam areal konsesi.
“Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya beberapa orang yang dicurigai terlibat. Ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kapolres.
Ke depan, kepolisian telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Gabungan Personel Ditreskrimum Polda Riau dan Tim Opsnal Polres Pelalawan, serta penyisiran jalan-jalan kecil atau jalan tikus di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga akan melakukan pemetaan ulang jalur keluar-masuk yang diduga kerap digunakan pemburu satwa liar.
Kapolres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap satwa liar.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus gajah mati ini dan menangkap pelakunya. Kami juga akan terus bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait,” ujarnya.
Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Kapolda Riau. Polres Pelalawan turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika masyarakat mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, khususnya terkait perburuan satwa liar, silakan melapor melalui Call Center Polres Pelalawan di nomor 110,” tutup Kapolres. (***)
0 Komentar