Fn-Indonesia.com. Kuansing - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Senin (1/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menyampaikan bahwa Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat, yaitu CD (19) dan A (32), saat mereka hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di Dusun Sinambek Kelurahan Sungai Jering.

 

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di tangan CD (19). Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merk Vivo Y21, satu unit handphone merk Oppo A12, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih. Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika," ungkap Kasat.

 

Dari hasil tes urine, kedua tersangka CD (19) dan A (32) positif mengandung amphetamines. Selain itu, dari interogasi terungkap bahwa CD (19) mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial DL dengan harga Rp. 1.600.000,- dengan pembayaran setelah barang terjual.

 

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," tandas Kasat.