Fn-Indonesia.com. Palembang - Dua orang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi berhasil ditangkap oleh Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. 

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mereka adalah HC, seorang sopir berusia 35 tahun, dan IZ, seorang karyawan SPBU berusia 24 tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/1/2024) saat keduanya sedang melakukan pengisian BBM di SPBU jalan Tanjung Apiapi, Kabupaten Banyuasin. 

"Saat penangkapan, tim berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam yang memuat drum berkapasitas 1.000 liter dengan BBM sebanyak kurang lebih 298 liter. Kami juga menyita barcode pengisian BBM, mesin pompa, serta dua selang berukuran 2 inchi dengan panjang masing-masing 2,5 meter," ungkap Sunarto pada Selasa (9/1/2024). 

Sunarto menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah dengan HC melakukan pengisian BBM jenis Solar berulang kali menggunakan mobil box yang dilengkapi dengan drum berkapasitas besar yang terhubung ke tangki melalui mesin pompa. 

"HC melakukan pengisian berulang kali dengan bantuan IZ, karyawan SPBU. HC dibayar sebesar 250 ribu rupiah per ton BBM, sementara IZ mendapatkan 20 ribu rupiah untuk setiap pengisian 100 liter," jelas Sunarto. 

HC mengaku bahwa aksinya dilakukan atas perintah HD alias T. Dia memperoleh barcode pengisian BBM dari HD dan rekan-rekannya sesama sopir. 

"Kami sedang memburu pelaku HD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Sunarto. 

Kedua tersangka ditahan di Polda Sumsel dan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Kedua pelaku dapat dihukum dengan kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tambah Sunarto.(rls)